Masuk DPO, Polisi Buru Dua 'Orang Dalam' Metland Cibitung
METRO CIKARANG - Aparat kepolisian masih memburu dua pelaku kasus dugaan pencurian dengan pemberatan rumah kosong di Perumahan Metland, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Di mana, Polres Metro Bekasi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua orang tersangka yang diketahui 'orang dalam' dari kampung sebelah yang berprofesi sebagai kuli bongkar bahan bangunan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menegaskan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Satreskrim Polres Metro Bekasi sedang memburu keduanya. “Ada dua orang DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran,†kata dia di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022). Menurut Arif, dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian rumah kosong masih menyisakan dua orang yang belum tertangkap. "Kami sudah tahu identitasnya yang sering dipanggil julukan bokir dan bodong,†jelasnya. Ia mengimbau, dua orang yang telah jadi DPO tersebut untuk koperatif menyerahkan diri. "Sebaiknya menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh petugas,†tegas Arif. Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi amankan dua pelaku berinisial DH dan HY yang beraksi di Perumahan Metland Cibitung pada Selasa (17/05/2022). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. "Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tukas dia. (yudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: